Minimnya pemahaman tersebut perlu menjadi perhatian karena penanganan kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan tindakan terhadap pelaku. Korban juga membutuhkan perlindungan dan pendampingan agar dapat melewati proses penanganan serta memperoleh kembali hak-haknya.
Perubahan pola pikir masyarakat menjadi salah satu langkah yang ditekankan. Korban perlu didorong agar berani melapor dan mendapatkan perlindungan, sedangkan pihak yang menerima laporan harus memahami tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti kejadian tersebut.
Setiap laporan dugaan kekerasan seksual juga perlu ditangani secara serius. Upaya menutupi laporan justru bertentangan dengan semangat perlindungan korban yang menjadi perhatian dalam penyuluhan HAM dan UU TPKS tersebut.
UU TPKS Tidak Hanya Mengatur Penindakan Pelaku
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan penyuluhan itu.
Rahmat menjelaskan, UU TPKS memiliki cakupan yang tidak terbatas pada penindakan terhadap pelaku. Regulasi tersebut juga membawa semangat pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan demikian, penanganan kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Selain proses hukum, korban perlu memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya, termasuk bantuan psikologis dan hukum.
Pemahaman mengenai hak korban juga perlu diperkuat di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat. Hal ini penting agar korban tidak mengalami kebingungan ketika mencari bantuan dan pihak yang menangani laporan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahmat meminta kepala perangkat daerah, camat, dan wali nagari memastikan lingkungan kerja masing-masing aman serta bebas dari kekerasan seksual. Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius, tidak ditutupi, dan disertai pendampingan serta pelaporan sesuai ketentuan.