Reviu sebelum pencairan menjadi bagian dari upaya memastikan dokumen dan rencana penggunaan anggaran telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, proses pengelolaan belanja daerah dapat diawasi sejak tahap awal, bukan hanya setelah kegiatan dilaksanakan.
Selain hibah dan bansos, sektor pengadaan barang dan jasa turut menjadi perhatian dalam mitigasi risiko korupsi. Pengawasan diarahkan pada kewajaran harga, kesesuaian metode pengadaan, serta kemungkinan terjadinya pemecahan paket yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Perangkat daerah juga diminta mencermati pola transaksi yang tidak wajar dan menjaga objektivitas dalam pemilihan penyedia barang dan jasa. Seluruh proses harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mengutamakan transparansi agar keputusan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuh Area Penilaian MCSP 2026
Dalam paparannya, Sekda Dharmasraya turut membahas capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2026. Instrumen tersebut mencakup tujuh area penilaian yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah dan upaya pencegahan korupsi.
Tujuh area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketujuh area itu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki tata kelola di lingkungan pemerintah daerah. Perencanaan dan penganggaran perlu berjalan sesuai aturan, sementara pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan dan objektif.
Pada aspek pelayanan publik dan manajemen ASN, tata kelola yang baik juga menjadi bagian dari penilaian. Begitu pula pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan fungsi APIP sebagai unsur pengawasan internal pemerintah.