Pemkab Dharmasraya Perketat Mitigasi Risiko Korupsi, Bupati Ingatkan Integritas ASN

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:09 WIB



Tindak Lanjut Koordinasi Bersama KPK





Sosialisasi mitigasi risiko tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat koordinasi itu berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (8/10/2026).





Dalam kegiatan tersebut, Bupati Annisa bersama jajaran pemerintah daerah se-Sumbar menandatangani kesepakatan bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.





Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar penguatan langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Melalui sosialisasi lanjutan, Pemkab Dharmasraya menekankan perlunya pengawasan terhadap berbagai tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.





Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, turut memaparkan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan keuangan daerah. Perhatian khusus diberikan pada pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, serta capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2026.





Medison menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur harus diterapkan sejak penyusunan rencana hingga pelaksanaan program. Setiap bantuan harus memiliki sasaran penerima yang jelas, sedangkan proses pengadaan perlu mengedepankan transparansi dan kewajaran.





“Kita perlu memastikan setiap tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Hibah harus tepat sasaran dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas, sementara pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan kewajaran harga, transparansi, serta objektivitas,” ujar Medison.





Hibah, Bansos, dan Pengadaan Jadi Perhatian





Dalam pengelolaan hibah dan bansos, perangkat daerah diminta memeriksa kelengkapan proposal serta memastikan identitas penerima tercatat dengan jelas. Ketepatan sasaran bantuan juga harus diperhatikan, termasuk kesesuaian antara rencana penyaluran, pelaksanaan kegiatan, dan dokumen pertanggungjawabannya.





Langkah tersebut diperlukan agar pemberian bantuan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya melakukan reviu terhadap belanja yang bersumber dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bansos, dan bantuan keuangan sebelum pencairan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X