Kemenhut Catat 60 Hotspot di Sumsel, Riau Nihil dan Jambi Tinggal 1 Titik

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 12 Oktober 2026 | 19:04 WIB
Ilustrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)
Ilustrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)




Verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla agar petugas dapat memastikan lokasi yang membutuhkan penanganan, sekaligus mencegah api meluas ke kawasan lain.





Penanganan dilakukan secara terpadu oleh Manggala Agni Kemenhut bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), BPBD, pemerintah daerah, masyarakat, relawan, dunia usaha, serta pihak terkait lainnya.





Pemerintah juga menyiagakan 61 unit armada udara untuk mendukung pengendalian karhutla. Dari jumlah tersebut, 17 unit digunakan untuk patroli dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sedangkan 44 unit lainnya disiapkan untuk operasi water bombing atau pemadaman menggunakan penjatuhan air dari udara.





Operasi udara tersebut berjalan bersama penanganan melalui jalur darat. Kegiatan di lapangan meliputi patroli, pemeriksaan lokasi hotspot, pemadaman langsung, penyekatan penjalaran api, pembasahan, mopping up atau penanganan sisa kebakaran, serta pendinginan.





Perhatian khusus juga diberikan kepada kawasan gambut. Bara api dapat bertahan dan menjalar di bawah permukaan tanah meskipun kobaran api di permukaan sudah tidak terlihat. Karena itu, pembasahan dan pendinginan harus terus dilakukan sampai lokasi dipastikan aman.





Kualitas Udara di Sumatera dan Kalimantan Dipantau





Selain perkembangan hotspot, pemerintah memantau kualitas udara berdasarkan konsentrasi partikel halus PM2,5 untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pemantauan terkini menunjukkan sebagian wilayah Indonesia berada dalam kategori baik hingga sedang.





Namun, sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan masih mengalami kondisi udara tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Bahkan, terdapat kantong wilayah di Kalimantan yang masuk kategori berbahaya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X