Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 8 Personel Satpol PP Tersangka Kekerasan di Fort de Kock

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:03 WIB
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi memasang plang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemko Bukittinggi di kawasan Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). (Foto: Istimewa)
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi memasang plang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemko Bukittinggi di kawasan Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). (Foto: Istimewa)




Pemko Bukittinggi menyatakan persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut merupakan sengketa kepemilikan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock. Pemerintah daerah menilai latar belakang konflik serta bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik perlu menjadi bagian dari penanganan perkara.





Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemko Bukittinggi tetap menempuh pendampingan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk. Pengajuan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satpol PP menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan, sementara keputusan atas permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari pihak kepolisian. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X