Pemko Bukittinggi menyatakan persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut merupakan sengketa kepemilikan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock. Pemerintah daerah menilai latar belakang konflik serta bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik perlu menjadi bagian dari penanganan perkara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemko Bukittinggi tetap menempuh pendampingan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk. Pengajuan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satpol PP menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan, sementara keputusan atas permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari pihak kepolisian. (*)