Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 8 Personel Satpol PP Tersangka Kekerasan di Fort de Kock

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:03 WIB
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi memasang plang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemko Bukittinggi di kawasan Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). (Foto: Istimewa)
Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi memasang plang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemko Bukittinggi di kawasan Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dosen Fort de Kock. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah penyidik Polresta Bukittinggi melakukan penahanan terhadap kedelapan personel pada Senin (5/10/2026).





Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Pemko Bukittinggi juga memberikan pendampingan hukum kepada para personel yang terseret dalam perkara tersebut melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.





Menurut Rismal, perkara yang melibatkan delapan anggota Satpol PP itu menjadi perhatian khusus pemerintah kota. Pemko berupaya menempuh langkah hukum untuk mendampingi para personel sekaligus menyampaikan bukti-bukti yang dinilai dapat meringankan posisi mereka dalam proses penyidikan.





Rismal menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan kesalahan. Karena itu, pihaknya meminta agar bukti dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi konflik turut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.





“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka, belum tentu menjadikan delapan personil Satpol PP adalah orang yang benar benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ungkap Rismal, dikutip Sabtu (10/10/2026).





Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan





Rismal menjelaskan, Pemko Bukittinggi bergerak mengajukan penangguhan penahanan setelah penyidik melakukan penahanan terhadap delapan personel Satpol PP pada Senin (5/10/2026). Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya pendampingan hukum pemerintah terhadap pegawai yang sedang menghadapi proses hukum setelah menjalankan tugas kedinasan.





Pemko Bukittinggi tidak hanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan satu kali. Menurut Rismal, pemerintah kota telah menyampaikan beberapa pengajuan kepada pihak kepolisian. Dalam permohonan tersebut, Pemko Bukittinggi bersama keluarga para personel bersedia menjadi penjamin.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X