Ia menyebut penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diajukan oleh seseorang yang telah berstatus tersangka. Karena itu, pemerintah kota mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya hukum bagi delapan personel Satpol PP yang kini menjalani proses hukum.
“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personil kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dimana, pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu, bagaimana respon dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Meski telah mengajukan beberapa permohonan, Pemko Bukittinggi masih menunggu tanggapan dari kepolisian. Rismal menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut, sembari melanjutkan pendampingan hukum terhadap para personel.
Konflik Berawal dari Pemasangan Plang Aset Daerah
Kasus yang menjerat delapan personel Satpol PP tersebut berkaitan dengan peristiwa konflik pada akhir Juli 2026. Saat itu, tim SK4 menjalankan tugas untuk memasang plang tanda kepemilikan barang milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi.
Tanah tersebut disebut telah dibeli oleh Pemko Bukittinggi pada 2007. Pemerintah kota menyatakan kepemilikan aset itu didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655. Kedua dokumen tersebut saat ini berada di tangan Pemko Bukittinggi.
Pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari penandaan aset milik pemerintah daerah. Pemko menyebut langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan yang dirujuk pemerintah kota itu, setiap aset daerah harus dipasangi plang barang milik daerah. Dengan demikian, pemasangan tanda kepemilikan di lokasi tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengelolaan dan penandaan aset pemerintah.
Namun, proses pemasangan plang pada akhir Juli 2026 itu mendapat penolakan. Peristiwa tersebut melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan atau security. Konflik yang terjadi kemudian berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap dosen Fort de Kock, yang berujung pada penetapan delapan personel Satpol PP sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi.