Jumlah penanganan satwa tersebut tersebar di empat provinsi. Kalimantan Selatan mencatat 105 individu, Kalimantan Barat sebanyak 71 individu, Kalimantan Tengah 48 individu, dan Kalimantan Timur 48 individu.
Setiap laporan mengenai satwa yang terdampak ditindaklanjuti melalui verifikasi dan asesmen lapangan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta petugas terkait. Hasil pemeriksaan digunakan untuk menentukan langkah penanganan, mulai dari evakuasi dan perawatan hingga rehabilitasi, translokasi, atau pengembalian satwa ke habitat yang aman.
Kemenhut juga mengimbau masyarakat agar tidak menangani atau mengevakuasi satwa liar secara mandiri jika menemukan hewan yang terluka, terjebak, terdampak kebakaran, atau memasuki kawasan permukiman.
Warga diminta menjaga jarak dan menghindari tindakan yang dapat membuat satwa stres atau agresif. Jika memungkinkan, masyarakat dapat mencatat lokasi dan kondisi satwa sebelum melaporkannya kepada BKSDA atau petugas kehutanan terdekat.
Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan
Kemenhut kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan api. Pencegahan tersebut menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran, terutama ketika jumlah hotspot masih berubah dari hari ke hari.
Perbedaan perkembangan hotspot di enam provinsi prioritas memperlihatkan pentingnya pemantauan berkelanjutan. Penurunan titik panas di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan berlangsung bersamaan dengan peningkatan di Kalimantan Tengah dan Jambi.
Karena itu, deteksi dini melalui satelit perlu diikuti verifikasi lapangan, kesiapsiagaan petugas, operasi pemadaman, serta pelaporan masyarakat. Langkah terpadu tersebut diperlukan untuk memastikan indikasi titik panas dapat ditindaklanjuti berdasarkan kondisi sebenarnya dan mencegah kebakaran meluas.
Kewaspadaan juga perlu mencakup dampak asap terhadap kesehatan masyarakat serta keselamatan satwa liar yang kehilangan atau terganggu habitatnya akibat kebakaran. Pemerintah mengajak seluruh pihak berperan dalam pencegahan dan pengendalian karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan indikasi kebakaran kepada petugas terkait. (*)