Ketua Tim Peneliti, Helmi Chandra SY, S.H., M.H., memandu jalannya diskusi. Pembahasan berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai persoalan serta alternatif kebijakan terkait tanah ulayat yang terdampak bencana.
Berbagai masukan yang disampaikan peserta menjadi bagian dari proses penyempurnaan model regulasi yang tengah dirumuskan tim peneliti.
"Kegiatan penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan Sumatera Barat terhadap bencana alam yang dapat berdampak terhadap lahan pertanian produktif, termasuk lahan yang berstatus tanah ulayat," sebutnya dikutip Rabu (30/9/2026).
Menurut Helmi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah hukum ketika lahan pangan komunal mengalami kerusakan ataupun kehilangan fungsi akibat bencana.
Pada kondisi tersebut, persoalan menjadi lebih kompleks karena mekanisme perlindungan dan penggantian terhadap lahan ulayat yang terdampak bencana belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi.
"Kami tim peneliti memandang perlunya harmonisasi antara hukum kebencanaan, hukum agraria, serta ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat. Karena itu, FGD dilaksanakan sebagai ruang uji publik untuk memperoleh masukan sekaligus memvalidasi gagasan model regulasi yang sedang dikembangkan melalui penelitian," ungkapnya.
Pembahasan dalam FGD kemudian diarahkan untuk mencari landasan hukum yang mampu merespons kondisi kedaruratan akibat bencana. Namun, penyusunan regulasi tersebut tetap perlu memperhitungkan sistem hukum adat serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.
Pendekatan partisipatif menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Melalui keterlibatan berbagai unsur, perlindungan hak masyarakat adat dapat dibahas bersamaan dengan kebutuhan untuk mempertahankan keberlanjutan lahan pangan di Sumatera Barat.