Tanah Ulayat Pasca Bencana Jadi Sorotan, Dosen FH Bung Hatta Rumuskan Model Regulasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 30 September 2026 | 17:04 WIB
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Model Regulasi Partisipatif Pemanfaatan Tanah Ulayat Pasca Bencana dalam Strategi Legislasi Lumbung Pangan Sumatera Barat” di Hotel Ibis Padang, Senin (28/9/2026). (Foto:UBH)
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Model Regulasi Partisipatif Pemanfaatan Tanah Ulayat Pasca Bencana dalam Strategi Legislasi Lumbung Pangan Sumatera Barat” di Hotel Ibis Padang, Senin (28/9/2026). (Foto:UBH)


Sumbardaily.com - Persoalan tanah ulayat yang terdampak bencana menjadi perhatian Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Persoalan tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Model Regulasi Partisipatif Pemanfaatan Tanah Ulayat Pasca Bencana dalam Strategi Legislasi Lumbung Pangan Sumatera Barat” di Hotel Ibis Padang, Senin (28/9/2026).





FGD tersebut tidak hanya membicarakan aspek pertanahan, tetapi juga mengaitkannya dengan kebencanaan dan keberlanjutan lahan pangan di Sumatera Barat. Forum itu menjadi bagian dari penelitian yang didanai melalui Hibah Peneliti Riset Fundamental BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Tahun 2026.





Penelitian tersebut diarahkan untuk merumuskan model regulasi yang dapat menjawab persoalan pemanfaatan sekaligus perlindungan tanah ulayat setelah terjadi bencana.





Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H. Forum kemudian mempertemukan sejumlah unsur yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tanah ulayat dan ketahanan pangan, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, pemangku adat hingga organisasi masyarakat sipil.





Sekitar 30 peserta mengikuti FGD tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk akademisi, pemangku kebijakan lintas sektor, pemuka adat, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.





Sejumlah lembaga turut terlibat dalam pembahasan, di antaranya LBH Padang, WALHI Sumatera Barat, dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai.





Empat narasumber dihadirkan untuk memberikan perspektif dalam pembahasan. Mereka yakni Prof. Dr. Ir. Haryani, MTP., yang merupakan pakar kebencanaan dan perencanaan spasial; Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Sumatera Barat; Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat; serta Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., pakar hukum agraria Universitas Andalas.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X