Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DR untuk sementara belum ditahan. Polisi menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan sikap DR selama proses penyelidikan yang dinilai kooperatif.
Dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 37 orang saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum keuangan negara dari Kementerian Keuangan dan BPK.
Dengan penetapan DR sebagai tersangka, penyidik masih akan mendalami sejumlah aspek dalam dugaan korupsi tersebut, termasuk penggunaan dana dan kemungkinan aliran uang berdasarkan hasil penelusuran rekening.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)