Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp604 juta.
"Beradasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut Rp604 juta," ujarnya.
Penyidik juga telah mendalami penggunaan uang yang diduga diselewengkan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, DR diduga menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Belum ditemukan adanya aliran dana kepada pihak lain. Namun, penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh penggunaan uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kartyana mengatakan penelusuran akan dilakukan melalui rekening koran dan rekening pribadi tersangka. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut aliran serta penggunaan dana yang diduga berasal dari penyimpangan.
"Untuk sementara uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi. Namun akan kita kembangkan lagi," katanya.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan meneruskan tahapan penyidikan. DR akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, sementara penyidik menargetkan seluruh proses tersebut dapat segera diselesaikan.
Kartyana mengatakan pihaknya juga menargetkan berkas perkara dapat segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah proses penyidikan rampung.