Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Bendahara BPBD Dharmasraya Segera Diperiksa

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 27 September 2026 | 06:04 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Law Justice)
Ilustrasi Korupsi (Foto: Law Justice)


Sumbardaily.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya akan melanjutkan proses penyidikan setelah menetapkan seorang bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya berinisial DR sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021-2023.





Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik juga akan memanggil DR untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan untuk mendalami dugaan penyimpangan dana yang digunakan untuk pembayaran insentif petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19.





Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.





"Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kita menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Kartyana.





DR diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran insentif bagi petugas yang menangani pemulasaran jenazah pasien Covid-19 selama periode 2021 hingga 2023.





Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan membuat dokumen pembayaran fiktif. Modus tersebut berupa pembuatan kuitansi serta bukti transfer bank yang digunakan sebagai bukti pembayaran.





Adapun dana yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya melalui APBD untuk kegiatan tersebut mencapai Rp762 juta. Anggaran itu terdiri atas Rp467 juta pada 2021, Rp187 juta pada 2022, dan Rp107 juta pada 2023.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X