Percepatan pembangunan jalan tol di wilayah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat konektivitas antarwilayah. Infrastruktur jalan tol juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan kawasan di sekitarnya.
Salah satu pembangunan yang menjadi perhatian adalah ruas Palembang–Betung. Pemerintah menargetkan ruas tersebut dapat difungsionalkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan target tersebut, keberadaan ruas Palembang–Betung diharapkan dapat menyediakan alternatif konektivitas bagi masyarakat sekaligus membantu kelancaran mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru.
Di tengah percepatan pembangunan tersebut, Hutama Karya menyadari bahwa pelaksanaan proses bisnis dan penugasan Pemerintah memiliki sejumlah potensi persoalan hukum. Karena itu, pengelolaan aspek hukum menjadi bagian yang perlu dilakukan secara tepat dan komprehensif.
“Dalam proses bisnis dan pelaksanaan penugasan Pemerintah tersebut, Hutama Karya menyadari adanya potensi permasalahan hukum yang perlu dikelola secara tepat dan komprehensif. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan pembebasan lahan, gugatan masyarakat, gangguan di lapangan, maupun berbagai permasalahan lainnya yang dapat muncul dalam proses pembangunan dan pengusahaan jalan tol,” tambahnya.
Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai tahapan pembangunan dan pengusahaan jalan tol, termasuk proses pembebasan lahan hingga munculnya gugatan dari masyarakat. Gangguan yang terjadi di lapangan serta persoalan lain yang berpotensi muncul dalam proses pembangunan juga menjadi bagian dari aspek hukum yang perlu dikelola perusahaan.
Tak Hanya Proyek Penugasan Pemerintah
Potensi sengketa hukum tidak hanya terdapat pada proyek yang merupakan penugasan Pemerintah. Hutama Karya juga menghadapi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan non-penugasan.
Dalam proyek non-penugasan, potensi sengketa dapat melibatkan berbagai pihak yang memiliki hubungan dalam proses pembangunan dan kegiatan usaha perusahaan. Pihak-pihak tersebut mencakup owner, vendor, subkontraktor, BUMN lainnya, pihak swasta, hingga instansi pemerintah.