Selain itu, keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring akan dihitung sebagai kehadiran.
Dengan demikian, kebijakan terbaru ini tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas sekolah. Kegiatan pembelajaran tetap berjalan, tetapi murid melaksanakannya dari rumah, sementara kepala sekolah, guru, dan tendik tetap menjalankan tugas dari lingkungan sekolah.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Surat edaran tersebut juga memuat imbauan bagi orang tua atau wali murid. Orang tua diminta mengawasi anak-anak selama mengikuti PJJ serta memastikan mereka tetap berada di dalam rumah selama jam belajar.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama kondisi udara masih terdampak kabut asap.
Apabila anak harus keluar rumah karena keperluan mendesak, mereka diwajibkan menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap anak-anak, terutama ketika kualitas udara Kota Padang dilaporkan berada pada kategori berbahaya.