“Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diminta kepada satuan pendidikan PAUD/TK untuk sementara waktu diliburkan dan jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kota Padang untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring bagi murid terhitung mulai hari Kamis tanggal 17 September 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 18 September 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.
Kepala Sekolah dan Guru Tetap Masuk
Meskipun murid mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) tetap diminta hadir di sekolah.
Mereka tetap melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh dari satuan pendidikan masing-masing.
Ketentuan ini tercantum dalam poin pertama surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
“Kepala Sekolah, Guru dan Tendik tetap masuk sekolah dan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ dari sekolah," kata Yopi.
Untuk teknis pembelajaran, murid mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.