Kemarahan itu diduga berkaitan dengan tindakan pelaku yang menggunakan akun korban untuk mengajukan pinjaman online.
“Pada saat pelaku ditangkap, keluarga korban sempat mengamuk, mungkin karena salah satu atau yang dilakukan oleh pelaku meminjam pinjol atas nama korban, keluarga agak sedikit emosi terhadap si pelaku," kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap latar belakang HS. Pelaku disebut pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, HS diketahui berstatus residivis.
“Pelaku mengaku pernah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika atau berstatus residivis," katanya.
Polisi menyebut HS merupakan tersangka dalam kasus pencurian satu unit ponsel korban kecelakaan lalu lintas.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penanganan perkara. (*)