“Setelah diambil, pelaku kami amankan di salah satu kos-kosan yang berada di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur," ucap Andi.
Aksi pelaku tidak berhenti pada pencurian ponsel. Berdasarkan keterangan polisi, perangkat milik korban digunakan untuk melakukan pinjol atas nama korban sendiri. Nilai pinjaman tersebut disebut mencapai jutaan rupiah.
“Setelah ponsel diambil pelaku, pelaku membuka ponsel milik korban dan menggunakan salah satu akun di ponsel korban untuk meminjam uang di
pinjol dengan atas nama korban sendiri," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HS di sebuah kos-kosan di Parak Gadang. Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mudah.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Setelah diamankan, pelaku juga sempat membuang ponsel yang sebelumnya dicuri. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pencarian, ponsel milik korban akhirnya ditemukan.
HS selanjutnya bersama temannya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Penangkapan tersebut juga sempat memicu emosi keluarga korban. Keluarga korban diketahui sempat mengamuk terhadap pelaku.