Sumbardaily.com - Pencurian telepon seluler (ponsel) milik korban kecelakaan di Kota Padang berujung pada persoalan lain. Ponsel yang diambil saat korban mengalami kecelakaan itu tidak hanya dibawa kabur, tetapi kemudian digunakan pelaku untuk mengakses salah satu akun milik korban dan mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga mencapai jutaan rupiah.
Pelaku pencurian tersebut berinisial HS (28). Pria yang diketahui bekerja sebagai Juru Parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, itu ditangkap personel Satreskrim Polresta Padang di salah satu kos-kosan di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Peristiwa kecelakaan yang menjadi awal kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (11/9/2026). Saat melihat adanya kecelakaan di Padang, HS diduga memanfaatkan situasi dengan mengambil ponsel milik korban.
Katim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi menjelaskan, pelaku mengambil ponsel korban setelah melihat kecelakaan.
Ponsel tersebut kemudian menjadi barang yang digunakan pelaku untuk mengakses akun milik korban.
“Kami menangkap satu pelaku pencurian satu telepon seluler (ponsel), untuk modus pelaku, sewaktu pelaku melihat adanya kecelakaan di Padang, dilihat ada ponsel milik dari korban kecelakaan diambil oleh pelaku," katanya, Rabu (16/8/2026) dini hari.
Setelah ponsel berhasil dikuasai, pelaku kemudian membuka perangkat tersebut. Dari sana, pelaku menggunakan salah satu akun yang terdapat di ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online dengan identitas korban.