Dengan pemahaman yang lebih baik, pengelolaan bantuan keuangan partai politik diharapkan semakin tertib, transparan dan akuntabel. Seluruh proses juga harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, partai politik diharapkan semakin kuat menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi dan penyaluran aspirasi masyarakat. Dengan begitu, keberadaan partai politik tidak hanya terlihat saat momentum pemilu, tetapi juga berperan dalam menjaga kualitas demokrasi dan kehidupan sosial politik di Pasaman Barat. (*)