Bantuan Keuangan Parpol Jadi Sorotan, Pemkab Pasaman Barat Tekankan Transparansi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 16 September 2026 | 23:09 WIB
Sosialisasi Pembinaan Partai Politik di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)
Sosialisasi Pembinaan Partai Politik di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (15/9/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)




Yosmar meminta partai politik penerima bantuan memperhatikan seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pelaporan.





Penggunaan bantuan keuangan juga harus dilakukan secara transparan, tertib, akuntabel dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu pemanfaatan yang diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat adalah kegiatan pendidikan politik.





Menurut Yosmar, pendidikan politik yang dibiayai melalui bantuan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif. Program itu harus mampu meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran politik masyarakat.





Melalui sosialisasi pembinaan partai politik, Pemkab Pasaman Barat berharap pengurus partai semakin memahami tata kelola kelembagaan, termasuk hak dan kewajiban yang dimiliki partai politik.





Pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan bantuan keuangan juga menjadi bagian penting yang perlu dikuasai oleh penerima bantuan. Hal tersebut mencakup proses penggunaan anggaran hingga mekanisme pertanggungjawaban.





"Kami berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan menggali informasi terkait proses, mekanisme, teknis pelaporan hingga pemeriksaan penggunaan bantuan keuangan partai politik," katanya.





Yosmar kemudian mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan tersebut secara aktif. Ia berharap sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman administratif, tetapi dapat mendorong perbaikan pengelolaan bantuan keuangan partai politik di Pasaman Barat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X