Dinas Pendidikan juga melarang aktivitas di lingkungan sekolah yang berpotensi menambah pencemaran udara. Pembakaran sampah, pembakaran daun, maupun kegiatan lain yang menghasilkan asap atau debu tidak diperbolehkan.
Kepala sekolah diminta memantau kondisi udara secara berkala melalui sumber informasi resmi. Perubahan kualitas udara juga perlu diperhatikan dari waktu ke waktu melalui dashboard informasi kualitas udara yang dicantumkan dalam instruksi Dinas Pendidikan.
Selain kondisi lingkungan, sekolah diminta aktif mengawasi kondisi kesehatan peserta didik. Siswa yang mengalami batuk, sesak napas, mata perih, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya harus segera dihentikan aktivitasnya.
Siswa tersebut kemudian perlu dipindahkan ke lokasi dengan kondisi udara yang lebih baik. Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua dan fasilitas kesehatan apabila diperlukan.
Informasi mengenai kondisi kualitas udara juga harus diteruskan kepada orang tua atau wali murid. Orang tua diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara masih berada dalam kondisi tidak sehat.
Anak juga diminta tetap menggunakan masker apabila harus melakukan aktivitas di luar rumah.
Meski demikian, kepala sekolah tidak diperkenankan mengambil keputusan untuk meliburkan sekolah secara sepihak. Jika kualitas udara semakin memburuk atau kondisi tidak sehat berlangsung dalam waktu lama, sekolah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan pembelajaran dari rumah.