"Manfaatkan sisa waktu kegiatan dengan maksimal. Semua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bergerak cepat agar program berjalan efektif dan meminimalisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)," tambahnya.
Dalam apel yang sama, Sekda atas nama pimpinan daerah turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Persoalan disiplin ASN juga mendapat perhatian tersendiri. Pemkab Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menindak ASN yang tidak menjalankan kedisiplinan sesuai ketentuan.
Hal itu dilakukan setelah adanya laporan dari Tim Disiplin Pegawai mengenai masih ditemukannya ASN yang berada di warung pada jam kerja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Pasaman Barat telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, persoalan disiplin menjadi bagian dari evaluasi kinerja ASN selain target pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Pada penghujung apel gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Sertifikat tersebut berkaitan dengan penetapan tradisi Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Dengan agenda tersebut, apel gabungan tidak hanya menjadi forum penyampaian arahan mengenai keuangan, anggaran, dan disiplin ASN. Kegiatan itu juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menyampaikan apresiasi atas capaian daerah serta pengakuan terhadap tradisi budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.