Pasaman Barat Dapat Tambahan DAU Rp55 Miliar, ASN Diminta Maksimalkan Waktu

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 08:02 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, ketika memimpin Apel Gabungan jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, ketika memimpin Apel Gabungan jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)



Dana tambahan itu diperuntukkan bagi seluruh ASN, termasuk pegawai paruh waktu dan PNS. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan Sekda dalam arahannya agar jajaran pemerintah daerah memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan anggaran.





"Alokasi ini merupakan yang tertinggi di Sumatra Barat. Karena itu, saya meminta seluruh jajaran untuk bekerja maksimal memanfaatkan sisa waktu tiga bulan ke depan," ujarnya.





Selain serapan anggaran, Pasaman Barat juga mencatat progres dalam pembahasan APBD Perubahan. Daerah tersebut menjadi kabupaten/kota tercepat kedua di Sumatra Barat yang menyelesaikan pengesahan APBD Perubahan setelah Kota Padang. Pengesahan tersebut telah dilakukan pada 31 Agustus lalu.





Atas capaian itu, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD yang dinilai telah bekerja dan membangun sinergi dalam proses penyelesaian APBD Perubahan.





Sementara itu, pekerjaan pemerintah daerah tidak hanya diarahkan pada penyelesaian anggaran tahun berjalan. Persiapan perencanaan untuk tahun berikutnya juga mulai menjadi perhatian.





Doddy meminta seluruh kepala OPD, analis perencanaan, serta Kasubag Perencanaan mematangkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ia menyoroti masih terdapat RKA OPD yang belum tertata dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).





Karena itu, penyusunan RKA diminta mengacu pada pedoman Kemendagri dan plafon anggaran sementara yang ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyusunan tersebut dilakukan sambil menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur plafon resmi daerah.





Percepatan pelaksanaan kegiatan juga menjadi bagian dari arahan Sekda. Para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta tidak menunda pekerjaan sehingga program yang telah direncanakan dapat berjalan secara efektif. Percepatan tersebut juga ditujukan untuk menekan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X