Masyarakat juga diimbau menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari dan makanan bergizi seimbang.
Apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, warga diminta memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Pemko Padang turut mengarahkan masyarakat untuk memantau kualitas udara secara berkala melalui aplikasi resmi seperti IQAir atau BMKG.
Wali Kota Padang, Fadly Amran sebelumnya menyebut surat edaran tersebut sebagai pengingat bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
"Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap," kata Fadly.
Fadly Amran juga menyatakan kebijakan itu dimaksudkan agar seluruh unsur di Kota Padang memiliki panduan yang jelas dalam menghadapi dampak kabut asap.
"Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang," imbuh Wali Kota. (*)