Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih Pasaman Barat Resmi Jadi Warisan Budaya Indonesia

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Harlina Syahputri sebagai perwakilan Bupati Pasaman Barat dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (28/8/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Harlina Syahputri sebagai perwakilan Bupati Pasaman Barat dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (28/8/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)




Menurut Harlina, keterlibatan berbagai unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam mempertahankan keberadaan warisan budaya daerah.





Penetapan Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai WBTb Indonesia juga menjadi pengingat bahwa budaya tidak hanya berkaitan dengan peninggalan masa lalu. Budaya tetap memiliki peran dalam kehidupan masyarakat ketika terus dijalankan dan diteruskan.





“Hari ini kita menerima sertifikatnya. Tugas kita berikutnya adalah menjaga kehidupannya. Karena warisan budaya yang sesungguhnya bukan hanya yang berhasil ditetapkan, tetapi yang tetap hidup, dipraktikkan, dicintai dan diwariskan kepada generasi berikutnya," katanya.





Bagi Pasaman Barat, pengakuan tersebut sekaligus memperkuat posisi kekayaan budaya lokal sebagai bagian dari khazanah budaya nasional. Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih kini tidak hanya menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat setempat, tetapi juga tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.





Tantangan berikutnya berada pada keberlanjutan tradisi tersebut di tengah masyarakat. Pengakuan secara nasional menjadi langkah penting, tetapi keberadaan Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih tetap bergantung pada praktik, kecintaan, serta pewarisan budaya kepada generasi berikutnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X