Sumbardaily.com - Pasaman Barat memiliki dua warisan budaya yang kini mendapat pengakuan di tingkat nasional. Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan Ma Apam dan Tari Salapan Aia Bangih tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk memperkuat upaya menjaga sekaligus mengembangkan warisan budaya yang tumbuh di tengah masyarakat.
Sertifikat penetapan diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Harlina Syahputri. Harlina menerima sertifikat tersebut sebagai perwakilan Bupati Pasaman Barat dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (28/8/2026).
Harlina mengatakan pengakuan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat Pasaman Barat. Menurutnya, penetapan sebagai WBTb tidak boleh berhenti pada penerimaan sertifikat.
“Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan warisannya tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar Harlina.
Salah satu budaya yang mendapatkan penetapan adalah Ma Apam. Tradisi kuliner khas Pasaman Barat tersebut tidak hanya berkaitan dengan makanan, tetapi juga menggambarkan kehidupan sosial masyarakat.
Ma Apam merepresentasikan nilai kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, serta gotong royong. Dalam praktiknya, tradisi tersebut menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mempererat hubungan sosial.