Tiga PNS Payakumbuh Dipecat dalam Dua Tahun, Pemko Perketat Penanganan Pelanggaran Disiplin

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)
Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026). (Foto: Pemko Payakumbuh)



"Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita (Pemko Payakumbuh) tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi," ujarnya.





Meski memberikan sanksi menjadi bagian dari penanganan pelanggaran, Pemko Payakumbuh tidak menjadikannya sebagai satu-satunya pendekatan. Pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya pembinaan secara berkelanjutan terhadap ASN.





Irwan mengatakan pembinaan dibutuhkan agar pegawai dapat memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi yang lebih baik bagi organisasi.





Selain memperkuat penegakan disiplin PNS, Pemko Payakumbuh juga menyiapkan dasar aturan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).





Pemko telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan ketentuan disiplin terhadap PPPK secara konsisten dan berkeadilan.





Irwan berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah dan menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas.





"Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.





Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan disiplin pegawai memiliki kaitan dengan sejumlah indikator penilaian aparatur dan tata kelola pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X