Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat penanganan disiplin ASN setelah tiga pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan dalam dua tahun terakhir akibat pelanggaran disiplin berat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh menjaga integritas aparatur, meningkatkan profesionalisme, sekaligus memastikan kualitas pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan pemberian hukuman secara tegas diperlukan agar aturan disiplin ASN diterapkan secara konsisten di lingkungan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Irwan saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).
"Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara," kata Irwan.
Menurut dia, Pemko Payakumbuh telah mengambil tindakan terhadap tiga PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dua PNS diberhentikan pada 2025, sedangkan satu PNS lainnya mendapatkan sanksi pemberhentian pada 2026.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menempatkan disiplin sebagai urusan administratif kepegawaian. Pelanggaran yang masuk kategori berat juga dapat berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.