Peran tersebut juga dinilai penting dalam menggali dan mengembangkan potensi energi terbarukan yang dimiliki Sumbar.
Libatkan Pemangku Kepentingan
Pembahasan mengenai kebijakan energi dan kearifan lokal tersebut turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Sesi diskusi menghadirkan Dr. Mohamad Fadhil Hasan, dari DEN, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, Direktur PSHKE FH Unand Prof. Zainul Daulay, serta Senior Manager Distribusi PT PLN (Persero) UID Sumbar Ariadi Wisnu Sukendar.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut memperlihatkan bahwa transisi energi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kebijakan energi tidak hanya berkaitan dengan pemerintah dan pelaku sektor energi, tetapi juga membutuhkan kontribusi perguruan tinggi, masyarakat, serta pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Melalui sosialisasi KEN itu, DEN dan Unand mendorong agar kebijakan energi nasional tidak berhenti pada pencapaian target pembangunan dan peningkatan bauran energi terbarukan. Potensi daerah, kebutuhan masyarakat, serta nilai-nilai lokal juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan penerapannya.
Untuk Sumbar, pendekatan tersebut menjadi penting karena pembangunan dan pemanfaatan sumber daya memiliki hubungan dengan adat serta tanah ulayat masyarakat Minangkabau. Karena itu, dialog antara kepentingan pembangunan dan kearifan lokal dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan transisi energi berkeadilan.
Kolaborasi DEN dan Unand melalui forum tersebut pada akhirnya menempatkan kearifan lokal sebagai salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam perjalanan menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, agenda transisi energi diharapkan tidak hanya mengejar perubahan sumber energi, tetapi juga tetap memperhatikan masyarakat, lingkungan, potensi daerah, dan nilai yang berkembang di dalamnya. (*)