Pandangan tersebut juga dikaitkan Henmaidi dengan falsafah Minangkabau “alam takambang jadi guru”. Dalam filosofi tersebut, alam tidak dipandang hanya sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan, melainkan sesuatu yang harus dipelajari, dihormati, sekaligus dijaga agar dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Dengan perspektif itu, kearifan lokal dinilai memiliki posisi penting dalam membangun kebijakan energi yang tidak hanya mengejar capaian pembangunan, tetapi juga memperhatikan hubungan masyarakat dengan lingkungan serta wilayahnya.
Target Energi Terbarukan Indonesia
Dalam forum yang sama, Anggota Pemangku Kepentingan DEN Satya Widya Yudha, Ph.D. memaparkan perkembangan Kebijakan Energi Nasional. Ia menjelaskan kebijakan tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025.
Pembaruan kebijakan itu berjalan seiring dengan komitmen Indonesia untuk menekan emisi dan mencapai target net zero emission pada 2060.
Dalam kebijakan tersebut, Indonesia menetapkan sasaran bauran energi baru dan terbarukan sebesar 17–19 persen pada 2030. Target tersebut kemudian meningkat menjadi 70–72 persen pada 2060.
Indonesia juga menetapkan target puncak emisi pada 2035 sebelum melanjutkan langkah menuju net zero emission pada 2060.
Satya mengatakan percepatan transisi energi ditempuh melalui sejumlah kebijakan. Di antaranya penerapan mandatori B50, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga kapasitas 100 gigawatt peak, serta penguatan kelembagaan di sektor energi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mendukung agenda tersebut. Unand, khususnya, dinilai dapat mengambil peran melalui penelitian, pengembangan sumber daya manusia, advokasi kebijakan, edukasi kepada masyarakat, hingga inovasi di bidang energi.