Selain itu, seluruh perangkat daerah dan pihak terkait diminta meningkatkan koordinasi serta kesiapsiagaan di wilayah masing-masing. Upaya tersebut mencakup pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran, hingga mitigasi dampak asap.
Penerbitan Surat Edaran ini menjadi langkah Pemkab Dharmasraya dalam memperkuat upaya Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan. Pemerintah daerah melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, nagari, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran lahan dan dampak asap.
Dengan pengawasan yang diperkuat, pelaporan titik api yang dilakukan secara cepat, serta kesiapsiagaan seluruh pihak, upaya pencegahan Kebakaran Lahan di Kabupaten Dharmasraya diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu. (*)