Pemkab Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Cegah Kebakaran Lahan dan Dampak Asap

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:13 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Pexels)
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan sekaligus dampak asap yang dapat mengganggu masyarakat dan lingkungan.





Surat edaran yang ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya Medison. Edaran tersebut ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.





Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penegasan larangan pembakaran hutan dan/atau lahan. Pemerintah daerah melarang kegiatan pembakaran dengan alasan maupun tujuan apa pun apabila tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran serta menghasilkan pencemaran udara berupa asap.





Pemilik Lahan Diminta Tingkatkan Pengawasan





Pemkab Dharmasraya juga meminta pemilik, pengelola, dan/atau pemanfaat lahan memperketat pengawasan terhadap area yang berada dalam tanggung jawabnya. Selain pengawasan, mereka diminta mengambil berbagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya kebakaran.





Upaya pencegahan juga diarahkan kepada camat dan wali nagari. Keduanya diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan, serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.





Tidak hanya melakukan pencegahan, camat dan wali nagari juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan.





Laporan tersebut harus segera disampaikan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI, serta Polri. Langkah tersebut diperlukan agar titik api atau kebakaran yang ditemukan dapat memperoleh penanganan secepatnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X