Pemkab Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Cegah Kebakaran Lahan dan Dampak Asap

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:13 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Pexels)
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Pexels)



Pelaku Usaha Wajib Siapkan Sarana Penanggulangan Kebakaran





Ketentuan dalam surat edaran juga menyasar pelaku usaha dan/atau badan usaha yang mempunyai atau mengelola lahan di wilayah Kabupaten Dharmasraya.





Pelaku usaha dan badan usaha diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanggulangan kebakaran.





Kesiapsiagaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah kebakaran meluas serta mengurangi dampak yang dapat ditimbulkan apabila kebakaran terjadi.





Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan





Di tengah kondisi udara saat ini, Pemkab Dharmasraya turut mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Masyarakat juga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan.





Selain penggunaan masker, warga diimbau menutup jendela rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kemungkinan asap dari luar masuk ke dalam ruangan.





Masyarakat juga diminta mengikuti informasi serta imbauan resmi yang disampaikan Pemerintah Daerah maupun instansi terkait. Kepatuhan terhadap informasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.





Pembakar Lahan Terancam Sanksi





Pemkab Dharmasraya dalam surat edaran itu juga menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.





Setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X