Kehilangan uang tersebut kemudian membuat korban berupaya mencari keberadaan pelaku. Korban sempat menghubungi CFE dan anaknya yang lain, tetapi tidak mendapatkan respons.
Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban kemudian mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.
Korban kemudian menanyakan keberadaan uang yang hilang tersebut. Berdasarkan hasil interogasi singkat di lokasi, CFE mengakui telah menyerahkan dompet berisi uang tersebut kepada Silvia.
"Dompet itu kemudian dikembalikan kepada korban. Namun, uang tunai yang sebelumnya berada di dalam dompet telah habis digunakan," ungkap Kasat Reskrim.
Kepada orang tuanya, CFE mengakui uang tersebut telah digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya untuk membeli satu unit telepon seluler (pomsel) Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta.
"Sementara sisa uang Rp5 juta tersebut disebut telah digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online," kata Yasin.
"Temuan itu membuat korban merasa mengalami kerugian sekaligus tidak menerima tindakan yang dilakukan anak kandungnya. Korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang untuk meminta agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum," sambungnya.
Laporan tersebut, kata Yasin tercatat ke dalam LP/813/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.