Sumbardaily.com - Kasus pencurian terjadi di lingkungan keluarga di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial CFE (35) ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Padang setelah diduga mengambil uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.
Uang yang semula disimpan dalam sebuah dompet hitam tersebut diketahui telah raib ketika korban, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank.
Dalam pengakuannya kepada orang tua, CFE disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli ponsel, berfoya-foya, hingga bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan terhadap CFE dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sore.
"Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang tanpa perlawanan," katanya, Minggu (23/8/2026) malam.
Peristiwa itu bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berada di salah satu warung grosiran, Jalan Jawa Gadut, untuk membayar tagihan bank.
"Namun, ketika hendak mengambil uang, korban mendapati dompet hitam yang sebelumnya diletakkan di atas rak kayu dan ditutup menggunakan panci sudah tidak berada di tempatnya. Dompet tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp5 juta," kata Yasin.