Zulmaeta menilai kondisi fiskal daerah membutuhkan pengelolaan APBD secara cermat. Karena itu, anggaran diarahkan untuk membiayai program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Yang paling penting bukan seberapa besar anggaran yang kita miliki, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat dan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain menyepakati arah anggaran 2027, Pemko dan DPRD Payakumbuh juga menetapkan perubahan kebijakan anggaran untuk tahun berjalan. Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp650.299.879.645 menjadi Rp789.756.731.154.
Kenaikan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp752.342.276.674 berubah menjadi Rp886.929.907.694.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhitungkan sejumlah perkembangan dan kebutuhan daerah. Di antaranya kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, tambahan Transfer ke Daerah (TKD), kebutuhan pembangunan prioritas, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit.
“Penyesuaian anggaran ini kita perlukan agar APBD 2026 tetap mampu merespons kebutuhan masyarakat dan menjaga kesinambungan pelayanan publik serta pembangunan daerah,” kata Zulmaeta.
Tambahan TKD nantinya dimanfaatkan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaannya mencakup dukungan terhadap pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas pembangunan, hingga penanganan kebutuhan pemulihan pascabencana.
Sementara untuk penyusunan APBD 2027, Pemerintah Kota Payakumbuh akan menerapkan sejumlah prinsip dalam pengelolaan anggaran. Efektivitas, efisiensi, transparansi, dan penganggaran berbasis kinerja menjadi bagian dari arah kebijakan yang akan diterapkan.