Selain itu, terdapat pekerjaan penyediaan fasilitas persampahan, pembangunan gedung, rehabilitasi jaringan irigasi, hingga normalisasi sungai.
Untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, Muslim menyebut pemilihan penyedia jasa fisik dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dengan mini kompetisi dan tender.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga proses pengadaan tetap transparan sekaligus memberikan ruang persaingan bagi penyedia jasa dalam mendapatkan pekerjaan pemerintah.
Muslim memastikan pelaksanaan pekerjaan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap paket pekerjaan yang dikerjakan diharapkan memberikan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan pekerjaan yang dilaksanakan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)