Menurut Aan, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, pencatatan, serta penindakan terhadap kendaraan angkutan barang. Pemanfaatan alat bukti rekaman elektronik menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.
Penguatan sistem pengawasan juga dilakukan melalui penambahan titik pantau. Dalam penerapannya, akan terdapat tambahan 63 titik pantau serta 15 titik pantau WIM.
Sebelum tahapan tersebut berjalan, sejak Januari hingga Juli 2026 telah dilakukan sosialisasi dan uji coba terbatas. Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan implementasi sistem sebelum penerapan penegakan hukum secara lebih luas.
Aan menjelaskan bahwa pemberian sanksi berupa peringatan menjadi bagian dari tahapan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan. Tahapan tersebut ditujukan kepada pengemudi maupun pelaku usaha angkutan sebelum penerapan penegakan hukum dilakukan secara lebih luas.
Menhub Soroti Dampak ODOL
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan persoalan ODOL telah menjadi perhatian bersama dalam waktu yang cukup lama. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dampak yang luas dan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan kendaraan angkutan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kendaraan ODOL dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan lalu lintas. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan menimbulkan kerugian.
Dudy mengatakan kebutuhan untuk menangani persoalan tersebut semakin penting seiring dengan terus bertambahnya jumlah kendaraan.
“Seiring dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah, penanganan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh dengan dukungan teknologi serta kolaborasi antarpemangku kepentingan,” ujar Dudy.