Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, serta ketentuan terkait penyesuaian pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri asal BBM, tujuan pengangkutan, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan. Bio Solar sendiri merupakan salah satu jenis BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah sehingga distribusinya memiliki ketentuan dan pengawasan khusus.
"Untuk kepentingan proses hukum, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap pihak yang diamankan, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Kombes Susmelawati Rosya. (*)