Sumbardaily.com - Kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) di kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di wilayah Koto Tangah.
"Pengungkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penanganan perkara dilakukan oleh personel Subdit IV Ditreskrimsus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, Jumat (7/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, katanya, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang disebut berusia 58 tahun. Dalam dokumen kepolisian, yang bersangkutan disebut berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM jenis Bio Solar tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil mikrobus Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan nomor polisi (nopol) BA 7576 BU beserta kunci kontak. Polisi juga mengamankan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.