"Dalam dokumen kepolisian, kendaraan tersebut tercatat atas nama Koperasi Angkutan Abadi Jaya," katanya.
Selain kendaraan, polisi menemukan 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang disebut berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar. Dengan kapasitas tersebut, keseluruhan wadah memiliki kapasitas sekitar 1.260 liter.
Petugas juga mengamankan satu unit tedmon berkapasitas 1.200 liter yang disebut berisikan BBM jenis Bio Solar sekitar 210 liter. Barang bukti lainnya berupa satu unit mesin pompa lengkap dengan selang serta satu lembar barcode.
"Dalam dokumen tersebut dijelaskan, barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar disita untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kandungan BBM serta kesesuaiannya dengan hasil pengujian laboratorium," ujar Susmelawati.
Dalam pengungkapan kasus, petugas juga menemukan penggunaan mesin pompa beserta selang dengan panjang kurang lebih empat meter yang berada di lokasi.
"Pria yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan awal, yang bersangkutan memperkenalkan diri dengan identitas berinisial B," ungkap Kabid Humas.
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait guna mendalami asal-usul BBM serta dugaan peruntukannya.
Dalam dokumen kepolisian disebutkan, saat dimintai keterangan, terduga pelaku belum dapat memperlihatkan perizinan niaga maupun izin pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang dipersyaratkan. Perkara tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.