“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup, serta mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” kata Reza.
KAI juga mengingatkan bahwa menerobos palang pintu, mengabaikan Semboyan 35 atau isyarat suara maupun klakson lokomotif, serta melanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggaran tersebut bukan hanya berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan.
Tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi apabila mengakibatkan kecelakaan atau mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran manajemen KAI juga berinteraksi dengan masyarakat di sekitar jalur rel. Sosialisasi keselamatan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai risiko aktivitas di sekitar jalur kereta api sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan.
Seluruh rangkaian pemeriksaan kemudian ditutup melalui safety talk. Forum tersebut menjadi bagian dari evaluasi hasil pemeriksaan lintas sekaligus memastikan setiap temuan yang ditemukan di lapangan segera mendapatkan tindak lanjut sesuai standar keselamatan.
“Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, kami memastikan setiap aspek prasarana berada dalam kondisi siap operasi sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pelanggan,” ujar Reza.
KAI Divre II Sumbar menegaskan langkah preventif melalui pemeriksaan prasarana secara berkala, penguatan budaya keselamatan, dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan.