YouTube Ditegur Kemkomdigi karena Konten Live Vape yang Diduga Libatkan Anak

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 23:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)



Tidak hanya itu, pemerintah meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap berbagai unggahan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital. Salah satu fokus pengawasan tersebut mencakup promosi produk rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak.





Kemkomdigi juga meminta peningkatan kecepatan penanganan terhadap konten serupa apabila kembali ditemukan di platform. Bersamaan dengan itu, YouTube diharapkan memastikan mekanisme deteksi serta pembatasan usia berjalan secara efektif sehingga anak-anak tidak mudah terpapar konten yang tidak sesuai.





Menurut pemerintah, berbagai permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform digital dalam menjaga ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi di internet.





"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.





Kemkomdigi memberikan batas waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, platform diminta memberikan respons atas temuan pemerintah sekaligus menunjukkan langkah nyata yang telah maupun akan dilakukan terhadap konten dimaksud.





Pemerintah juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila teguran tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Kemkomdigi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak menjalankan kewajibannya.





Sanksi yang dapat dikenakan mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran tetap tidak ditindaklanjuti.





Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan serta kepatuhan sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada platform digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X