Sumbardaily.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik atau vape dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.
Pemerintah meminta platform tersebut segera mengambil langkah konkret untuk menindak konten dimaksud sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Langkah tersebut diambil setelah Kemkomdigi menemukan adanya siaran langsung yang mempromosikan produk vape melalui kanal YouTube milik kreator Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam tayangan tersebut diduga terdapat keterlibatan anak di bawah umur sehingga memunculkan perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan anak-anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid dilansir Selasa (4/8/2026).
Menurut Meutya, surat teguran yang dikirimkan kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang menjadi temuan sekaligus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, platform tersebut juga diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah ditempuh maupun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.