Mahkamah turut menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena memiliki fungsi mendasar dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Prioritas tersebut mencakup pembiayaan pendidikan dasar, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia. (*)