Putusan MK Soal Anggaran Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 07:14 WIB
Aktivitas salah satu dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Padang. (Foto: Kominfo Padang)
Aktivitas salah satu dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Padang. (Foto: Kominfo Padang)



Mahkamah turut menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena memiliki fungsi mendasar dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Prioritas tersebut mencakup pembiayaan pendidikan dasar, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X