Menurut Sudaryono, hingga kini pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlangsung sebagaimana mestinya. BGN juga terus melakukan penyelarasan data bersama kementerian terkait untuk mempercepat perluasan layanan, terutama di wilayah dengan prevalensi stunting yang tinggi.
Langkah tersebut dilakukan agar intervensi gizi dapat diberikan secara lebih tepat sasaran sehingga manfaat program benar-benar dirasakan kelompok penerima yang membutuhkan.
Selain memastikan kelangsungan pelaksanaan program, BGN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui Program Makan Bergizi Gratis.
Mas Dar menilai pembangunan nasional membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah perlu dipandang dengan mengedepankan optimisme, data, serta akal sehat agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara maksimal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang. Pemisahan anggaran wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026.
Untuk APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.