Putusan MK Soal Anggaran Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 07:14 WIB
Aktivitas salah satu dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Padang. (Foto: Kominfo Padang)
Aktivitas salah satu dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Padang. (Foto: Kominfo Padang)


Sumbardaily.com - Dampak Program Makan Bergizi Gratis dipastikan tetap menjadi perhatian pemerintah meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.





Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis akan tetap berjalan optimal sesuai kebijakan pemerintah dan mekanisme penganggaran yang berlaku.





Kepala BGN Sudaryono menyatakan lembaganya berada pada ranah pelaksana sehingga seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah akan dijalankan sesuai ketentuan. Menurutnya, prioritas utama BGN adalah memastikan manfaat Program Makan Bergizi Gratis terus dirasakan masyarakat di berbagai daerah.





"Kami adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat," ujar Sudaryono dilansir Senin (3/8/2026).





Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perubahan skema penganggaran Program Makan Bergizi Gratis. BGN memastikan keputusan tersebut tidak mengubah komitmen lembaga dalam menjalankan program yang telah berlangsung.





Mas Dar menjelaskan bahwa urusan penganggaran merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Karena itu, BGN akan tetap berfokus pada pelaksanaan di lapangan agar manfaat Program Makan Bergizi Gratis dapat diterima masyarakat secara optimal.





"Alokasi anggaran untuk Program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X