Modus Tuduh Korban Berbuat tak Senonoh, Pria di Padang Ditangkap usai Gasak Tas Berisi Ponsel

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02 WIB
Seorang pria berinisial T ditangkap Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat tak senonoh di dalam mobil. Polisi turut mengamankan telepon seluler (ponsel) milik korban sebagai barang bukti. (Dok. Tim Klewang)
Seorang pria berinisial T ditangkap Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat tak senonoh di dalam mobil. Polisi turut mengamankan telepon seluler (ponsel) milik korban sebagai barang bukti. (Dok. Tim Klewang)




Di hadapan penyidik, tersangka T mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X