Di hadapan penyidik, tersangka T mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)