Modus Tuduh Korban Berbuat tak Senonoh, Pria di Padang Ditangkap usai Gasak Tas Berisi Ponsel

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02 WIB
Seorang pria berinisial T ditangkap Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat tak senonoh di dalam mobil. Polisi turut mengamankan telepon seluler (ponsel) milik korban sebagai barang bukti. (Dok. Tim Klewang)
Seorang pria berinisial T ditangkap Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat tak senonoh di dalam mobil. Polisi turut mengamankan telepon seluler (ponsel) milik korban sebagai barang bukti. (Dok. Tim Klewang)


Sumbardaily.com - Modus menuduh seseorang melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil diduga dimanfaatkan seorang pria untuk melancarkan aksi pencurian di Kota Padang.





Aksi tersebut berakhir setelah Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga merupakan milik korban.





Pria berinisial T (46) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang diawali dengan tuduhan terhadap korban telah melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil.





Penangkapan dilakukan di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.





Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan hasil penyelidikan atas laporan korban.





"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya," katanya, Jumat (31/7/2026).





Perkara tersebut bermula ketika korban bernama Ibnu Safmid menghentikan kendaraannya di kawasan Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X